Malang, 08 Maret 2021
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/3/21).
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Malang, Ir H Sofyan Edi Jarwoko sesuai memaparkan Ranperda tersebut dalam rangka perubahan atas peraturan sebelumnya guna meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan pengembangan usaha Tugu Tirta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Malang.
“Ini Perda-nya dimatangkan dan dibahas terlebih dulu. Setelah DPRD memberikan persetujuan, nanti langkah-langkah selanjutnya bicara masalah teknis. Semoga segera bisa dibahas dan bisa mendapat persetujuan,” ungkap Bung Edi, sapaan akrab wawali.
Perubahan dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Tugu Tirta, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang pada tanggal 27 Desember 2019, tak sebatas peralihan nama dan identitas semata.
Lebih dari itu, cakupan kegiatan usaha perusahaan kini menjadi lebih luas.
Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang bisa mengoptimalkan potensi untuk membentuk dan mengembangkan kegiatan usaha lainnya, tanpa mengesampingkan pelayanan prima kepada pelanggan sebagai prioritas.
Yang dimaksud usaha lainnya dalam bidang penyediaan dan pengelolaan air, antara lain adalah pelatihan manajemen sumber daya air minum, penyediaan sarana dan prasarana air minum, penyediaan sarana prasarana teknologi dan informasi, penyediaan air minum dalam kemasan, dan lain-lain.
Hal ini memungkinkan ke depan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menjajaki kerjasama dengan pihak swasta atau investor, dalam rangka ekstensifikasi unit bisnis.
Humas Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang