Info Perusahaan

Sejarah

Sejarah

KEGIATAN penyediaan air minum untuk Kota Malang sudah dijalankan sejak tanggal 31 Maret 1915, di era pemerintah kolonial Belanda dan kala itu dikenal dengan nama Waterleiding Verordening Kota Besar Malang.

Pada awalnya, Pemerintah Belanda memanfaatkan air dari Sumber Karangan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Malang. Seiring perkembangan teknologi masa itu, sistem penyadap berupa Brom Captering mulai diterapkan pada tahun 1928. Sistem tersebut memungkinkan air dari sumber dapat ditransmisikan secara gravitasi ke reservoir Betek dan Dinoyo.

Pertumbuhan jumlah penduduk yang makin pesat sehingga diiringi meningkatnya tingkat kebutuhan air bersih masyarakat, membuat Pemerintah Daerah Kota Malang pada tahun 1935 menyusun program peningkatan debit air produksi dengan memanfaatkan Sumber Binangun.

Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 1974 pada tanggal 18 Desember 1974, Unit Air Minum berubah dengan status Perusahaan Daerah Air Minum. Sejak itulah, Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang mempunyai status badan hukum dan mempunyai hak otonomi dalam pengelolaan air minum.

Demi menjaga kelangsungan pelayanan air minum kepada pelanggan selama 24 jam secara terus menerus, PDAM Kota Malang lantas menambah kapasitas produksi dengan mengelola Sumber Air Wendit serta beberapa mata air di Kota Malang dengan menggunakan sistem pompanisasi.

Berjalannya waktu, berbagai program, sistem dan inovasi baru terus dilakukan PDAM Kota Malang. Diantaranya dengan menerapkan program Zona Air Minum Prima (ZAMP) dengan pilot project di Perumahan Pondok Blimbing Indah. Program ini secara teknis dibantu oleh Perpamsi bekerjasama dengan United States Agency for Internasional Development (USAID).

Adanya ZAMP membuat air bisa langsung diminum dari kran tanpa harus melalui proses pengolahan secara konvensional, alias tidak perlu dimasak terlebih dahulu. Program ini telah dikembangkan untuk daerah pelayanan dari Tandon Mojolangu. Hal ini juga sebagai upaya penerapan PP Nomor 16 Tahun 2005, dimana sejak tahun 2008 air yang didistribusikan oleh PDAM kepada masyarakat harus berkualifikasi air minum.

Guna mencapai target 100-0-100, PDAM Kota Malang selama kurun waktu 2014-2016 intens membangun jaringan distribusi dan beberapa tendon air. Hal tersebut juga untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan area pelayanan.

Pada tahun 2016, PDAM Kota Malang sudah mulai menggunakan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) untuk sistem kendali dan monitoring jarak jauh.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2019, PDAM Kota Malang resmi beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Tak sebatas peralihan nama dan identitas semata, lebih dari itu, cakupan kegiatan usaha perusahaan kini menjadi lebih luas. Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang bisa mengoptimalkan potensi untuk membentuk dan mengembangkan kegiatan usaha lainnya, tanpa mengesampingkan pelayanan prima kepada pelanggan sebagai prioritas.

Dengan cakupan pelayanan 97,95 % dari jumlah penduduk Kota Malang sebesar 844.401 jiwa, Tugu Tirta menyongsong tantangan besar ke depan sesuai visi perusahaan yakni menjadi perusahaan air minum yang sehat dan dibanggakan dengan pelayanan prima yang berkelanjutan dan mengusung jargon ‘Mengalir Tiada Henti, Melayani Sepenuh Hati’.

Kenaikan jumlah pelanggan yang signifikan, menjadi tantangan besar dalam komitmen menyediakan pelayanan air minum yang prima dan berkelanjutan. Per 1 April 2021, jumlah pelanggan perusahaan yang berkantor di Terusan Danau Sentani Nomor 100 itu mencapai 170.384 sambungan rumah dan diprediksi terus naik, mengacu tingginya tingkat kebutuhan air minum di Bhumi Arema.


Share this Post: