Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang terus berupaya melakukan operasi produksi dan memasok air untuk didistribusikan kepada pelanggan dengan Aman, Sehat dan memenuhi standart kualitas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) dalam pemenuhan kebutuhan air ke Masyarakat Kota Malang. Pelanggan juga dihimbau agar bijak dan sewajarnya menggunakan air bersih sesuai dengan kebutuhan, sehingga tagihan rekening air bulanan relatif wajar sesuai dengan pemakaian.
Disamping itu, Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang juga harus mengetahui hal-hal apa sajakah yang tidak boleh dilakukan agar tetap aman dan tidak dikenakan sanksi denda.
Sesuai dengan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pengenaan sanksi kepada pelanggan/non-pelanggan yang melakukan pelanggaran.
http://www.pdamkotamalang.com/public/upload-files/produk_hukum/PENGENAAN_SANKSI_PELANGGARAN.pdf
Perlu diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja oleh pelanggan ataupun masyarakat yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dan atau bagi pelanggan lainnya adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi.
Sesuai Peraturan tersebut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu kasusnya yaitu menarik langsung air dalam instalasi Perumda dengan pompa air apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pelanggan yang dengan sengaja menarik air dari instalasi Perumda dengan menggunakan pompa air, sehingga merugikan pelanggan disekitarnya karena aliran air minum menjadi kecil hingga tidak mengalir.
Simulasi => https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1290240441328265&id=100010269646736
Pelanggan yang kedapatan menarik langsung air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menggunakan pompa, akan dikenakan sanksi yaitu sambungan air akan ditutup sementara dan dikenakan denda sebesar 220.000 s/d 2.000.000 Rupiah tergantung Golongannya.