Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meluas, dari hari ke hari selalu ada penambahan jumlah orang yang terinfeksi. Sebagai masyarakat di era yang serba smart, kita tidak boleh menganggap remeh dan harus berhati-hati dalam menghadapi penyebaran virus ini dengan secara disiplin mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah Kota Malang telah menginstruksikan penggunaan masker kepada warganya saat berada di luar rumah, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 yang di tandai dengan terbitnya Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam rangka penerapan Peraturan tersebut, di lingkungan kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, semua karyawan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Pengecekan suhu tubuh ketika memasuki area kantor dan wajib memakai masker hingga penyediaan Wastafel cuci tangan dan Handsanitizer di setiap ruangan telah digiatkan oleh Menejemen Perumda Air Minum Tugu Tirta.
Selain itu, pembekalan tentang pemakaian masker dengan baik dan benar, penggunaan Face Shield serta protokol kesehatan lainnya yang sesuai dengan himbauan pemerintah secara khusus diberikan kepada pegawai yang kesehariannya bersinggungan langsung dengan pelanggan dan masyarakat, hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang.