Direktur Utama PDAM Kota Malang, M. Nor Muhlas menyampaikan, penggratisan tersebut sebelumnya telah disetujui Wali Kota Malang Sutiaji melalui Peraturan Wali Kota Malang yang belum lama ini dikeluarkan. Dalam waktu dekat, PDAM Kota Malang sendiri akan mengeluarkan surat resmi untuk diketahui masyarakat.
"Dalam waktu dekat akan kami keluarkan surat resmi dari internal PDAM Kota Malang," kata Muhlas, Senin (20/4/2020).
Dia menjelaskan, penggratisan hanya berlaku bagi pelanggan kelas 2A, yaitu para rumah tangga kelas menengah ke bawah. Dengan salah satu kriterianya adalah rumah tangga dengan halaman rumah yang tak melebihi tiga meter. Sementara bagi pelanggan yang halaman rumahnya melebihi tiga meter akan tetap dibebankan biaya seperti biasa.
Alasan penggratisan pada kelas 2A itu menurutnya dikarenakan memang masyarakat kelas menengah ke bawah sangat rentan terdampak pandemi Covid-19 ini. Sehingga, sebagai bentuk dukungan maka pelanggan kelas 2A digratiskan biaya air bersih untuk pemakaian air di bulan April dan Mei.
"Tidak ada pemotongan atau diskon untuk golongan lain selain golongan kelas 2A," terangnya lagi.