PENGUMUMAN LELANG RESMI

Berdasarkan Surat Persetujuan Wali Kota Malang Nomor: 00.2.4/1267.M/35.73.121/2026 tanggal 31 Maret 2026, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa peralatan dan mesin, dengan perantaraan KPKNL Malang.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui:
🌐 www.lelang.go.id
Adapun jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin, 6 Mei 2026
Batas akhir penawaran : Senin, 11 Mei 2026 pukul 14.00 WIB
Tempat : KPKNL Malang
Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang





