Publikasi

Umum

Resmi, DLH Titipkan Pemungutan Retribusi Kebersihan Lewat Tugu Tirta

Resmi, DLH Titipkan Pemungutan Retribusi Kebersihan Lewat Tugu Tirta

MALANG- Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merilis daftar penetapan dan penyesuaian tarif retribusi kebersihan pada tagihan saluran pelanggan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, sehubungan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Salah satu mekanisme pemungutannya melalui rekening Perumda Tugu Tirta. Maka, diperlukan adanya penetapan dan penyesuaian tarif retribusi kebersihan terhadap pelanggan kami," terang Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas S.Pd, MSi.

Penetapan dan penyesuaian tarif retribusi kebersihan kepada 12.497 pelanggan Perumda Tugu Tirta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman W, ST, MM melalui surat resmi bernomor 974 / 11 / 35.73.408 / 2024.

Pihaknya juga menghimbau pelanggan Perumda Tugu Tirta bisa langsung menghubungi petugas DLH Kota Malang untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut. Bisa dengan menghubungi akun resmi DLH Kota Malang, contact person 085791155333 (Wahyu) atau datang langsung ke Bagian Retribusi di Kantor DLH, Jalan Bingkil Kota Malang.


Humas Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang


Share this Post: